Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui SIKI badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
KunjungiSetiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik. Melalui SIKI ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Selain itu badan publik dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.
KunjungiInformasti terkait tentang semua pelayanan informasi publik yang tercatat di SIKI sebagai laporan pelayanan informasi publik.
KunjungiSIKI memberikan akses bagi masyarakat untuk dapat mengutarakan pendapat baik dalam bentuk kritik atau saran yang dapat membantu dalam upaya peningkatan kinerja PPID Provinsi Bali
Silakan klik tombol dibawah ini untuk menuju halaman Kontak kritik dan saran
Dinas Kesehatan
Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali
Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali
Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali
Biro Hukum
Biro Hukum
Badan Kepegawaian Daerah
Dinas Pariwisata
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara